Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penertiban, Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memerintahkan untuk: a. melakukan tindakan preventif maupun represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. menghentikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang berlaku.
Koreksi Anda