Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam rangka penertiban, Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memerintahkan untuk:
a. melakukan tindakan preventif maupun represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. menghentikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang berlaku.
Koreksi Anda
