Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang karena tingkah lakunya menimbulkan anggapan bahwa ia seorang pelacur maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mangkal atau mondar- mandir di sekitar jalan umum, lapangan-lapangan, hotel atau penginapan, pesanggrahan, rumah makan, asrama, balai pertemuan, tempat umum, tempat keramaaian umum, warung, pasar dan tempat-tempat umum lainnya baik dengan menggunakan kendaraan maupun tidak.
(2) Aparatur negara dan/atau petugas keamanan lain memberikan peringatan secara lisan kepada mereka yang dianggap sebagai pelacur sebagaimana yang dimaksud ayat
(1) untuk segera meninggalkan tempat-tempat.
Koreksi Anda
