Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang karena tingkah lakunya menimbulkan anggapan bahwa ia seorang pelacur maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan mangkal atau mondar- mandir di sekitar jalan umum, lapangan-lapangan, hotel atau penginapan, pesanggrahan, rumah makan, asrama, balai pertemuan, tempat umum, tempat keramaaian umum, warung, pasar dan tempat-tempat umum lainnya baik dengan menggunakan kendaraan maupun tidak. (2) Aparatur negara dan/atau petugas keamanan lain memberikan peringatan secara lisan kepada mereka yang dianggap sebagai pelacur sebagaimana yang dimaksud ayat (1) untuk segera meninggalkan tempat-tempat.
Koreksi Anda