Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang mengkoordinasi atau menampung pelacur dan atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan kegiatan pelacuran diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Terhadap sarana dan prasarana yang digunakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penutupan atau penyegelan.
Koreksi Anda
