Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Barang siapa yang melakukan kegiatan pelacuran di Kabupaten Demak diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
