Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyakit masyarakat dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. minuman keras; b. gelandangan dan pengemis; c. pelacuran; dan d. perjudian. (2) Penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda