Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyakit masyarakat dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. minuman keras;
b. gelandangan dan pengemis;
c. pelacuran; dan
d. perjudian.
(2) Penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
