Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Demak. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. 6. Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas- luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. 7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas untuk melakukan penertiban dan/atau penindakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 8. Penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat serta kesusilaan. 9. Penanggulangan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan untuk mencegah, merintangi, menolak, melarang dan memberantas sehingga tidak terjadi perilaku yang dikategorikan penyakit masyarakat. 10. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sehenus, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya. 11. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat, dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman mengandung ethanol atau jenis-jenis minuman lain yang dapat menjadikan orang mabuk. 12. Oplosan adalah mencampur, meramu atau membuat dengan cara-cara tertentu dari bahan-bahan beralkohol atau bahan- bahan lain sehingga menjadi jenis minuman baru yang beralkohol yang dapat membuat orang mabuk. 13. Mabuk adalah keadaan seseorang karena pengaruh minuman keras sehingga tingkat kesadarannya menjadi berkurang atau terganggu. 14. Gelandangan adalah setiap orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup berkeliaran. 15. Pengemis adalah setiap orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 16. Pelacur adalah setiap orang baik laki-laki atau perempuan yang menyediakan dirinya untuk dapat diajak atau mengajak melakukan perbuatan senggama/persetubuhan, cabul atau mesum dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya baik dengan memberi atau menerima imbalan atau tanpa memberi atau menerima suatu imbalan. 17. Pelacuran adalah suatu bentuk pekerjaan untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya untuk mendapatkan kepuasan dan/atau materi. 18. Perbuatan cabul atau mesum adalah perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar norma-norma agama, hukum, kesusilaan serta kesopanan. 19. Perjudian adalah perbuatan mengundi nasib dalam bentuk permainan dengan harapan untuk menang mendapatkan sejumlah uang atau sesuatu dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. 20. Tempat adalah lokasi yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. 21. Perantara adalah orang yang sebagai penghubung atau mencari keuntungan secara langsung maupun tidak langsung atas terlaksananya perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. 22. Pelindung adalah seseorang atau kelompok yang melindungi atau memberikan jasa untuk melindungi baik secara fisik maupun non fisik sehingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. 23. Preventif adalah usaha pencegahan secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjuf kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan. 24. Represif adalah usaha penindakan yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat. 25. Rehabilitasi adalah usaha pemulihan keadaan yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemeberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyauran kembalik baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembalis memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warga Negara Republik INDONESIA. 26. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 27. Penyidik Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah penyidik yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
Koreksi Anda