Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Lampiran I : Ringkasan APBD ;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
c. Lampiran III : Rincian
APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah , Organisasi, Program dan Kegiatan ;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ;
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per jabatan ;
g. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan modal (investasi) daerah ;
h. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
i. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman daerah dan obligasi daerah
Koreksi Anda
