Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri atas:
a. Belanja tidak langsung : Rp. 1.303.159.976.000,00
b. Belanja langsung : Rp. 1.044.427.538.000,00
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 811.408.833.000,00
b. Belanja bunga : Rp. 2.301.291.000.00
c. Belanja subsidi : Rp. 1.500.000.000,00
d. Belanja hibah : Rp. 58.594.594.000,00
e. Belanja bantuan sosial : Rp. 11.544.800.000,00
f. Belanja bagi hasil : Rp. 15.895.092.000,00
g. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa : Rp. 399.915.366.000,00
h. Belanja tidak terduga : Rp . 2.000.000.000,00
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 146.703.304.662,00
b. Belanja barang dan jasa : Rp. 452.631.495.311,00
a. Belanja modal : Rp. 445.092.738.027,00
Koreksi Anda
