Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri atas: a. Belanja tidak langsung : Rp. 1.303.159.976.000,00 b. Belanja langsung : Rp. 1.044.427.538.000,00 (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai : Rp. 811.408.833.000,00 b. Belanja bunga : Rp. 2.301.291.000.00 c. Belanja subsidi : Rp. 1.500.000.000,00 d. Belanja hibah : Rp. 58.594.594.000,00 e. Belanja bantuan sosial : Rp. 11.544.800.000,00 f. Belanja bagi hasil : Rp. 15.895.092.000,00 g. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa : Rp. 399.915.366.000,00 h. Belanja tidak terduga : Rp . 2.000.000.000,00 (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai : Rp. 146.703.304.662,00 b. Belanja barang dan jasa : Rp. 452.631.495.311,00 a. Belanja modal : Rp. 445.092.738.027,00
Koreksi Anda