Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pendapatan asli daerah : Rp. 339.730.144.000,00 b. Dana perimbangan : Rp. 1.290.493.795.000,00 c. Lain–lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 553.963.772.000,00 (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah : Rp. 134.650.000.000,00 b. Retribusi daerah : Rp. 26.797.639.000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 18.058.700.000,00 d. Lain - lain PAD yang sah : Rp. 160.223.775.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil pajak / bukan pajak : Rp. 35.879.674.000,00 b. Dana Alokasi Umum : Rp. 940.404.778.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 314.209.343.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah : Rp. 90.419.600.000,00 b. Dana darurat : Rp 0,00 c. Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya : Rp. 130.099.198.000,00 d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus : Rp. 333.444.974.000,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya : Rp. 0,00
Koreksi Anda