Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 98.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 16.000.000.000,00
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jenis pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan : Rp. 98.000.000.000,00 Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA)
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan:
Penyertaan Modal (Investasi) : Rp. 16.000.000.000,00 Pemerintah Daerah
Koreksi Anda
