Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 98.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 16.000.000.000,00 (2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jenis pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan : Rp. 98.000.000.000,00 Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) (3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan: Penyertaan Modal (Investasi) : Rp. 16.000.000.000,00 Pemerintah Daerah
Koreksi Anda