Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 404.373.956.000,00 b. Dana Perimbangan : Rp. 1.309.475.841.000,00 c. Lain–lain Pendapatan : Rp. 588.555.969.000,00 Daerah yang sah (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah : Rp. 146.235.340.625,00 b. Retribusi Daerah : Rp. 24.235.118.375,00 c. Hasil Pengelolaan : Rp. 18.525.813.000,00 Kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Lain - lain Pendapatan : Rp. 215.377.684.000,00 Asli Derah yang sah (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak / : Rp. 37.080.664.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum : Rp. 960.411.394.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 311.983.783.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah : Rp. 376.433.968.000,00 b. Dana darurat : Rp. 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 148.054.467.000,00 dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya d. Dana Penyesuaian dan : Rp. 64.067.534.000,00 Otonomi Khusus e. Bantuan Keuangan : Rp. 0,00 dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Koreksi Anda