Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
(1) Pendapatan Daerah : Rp. 2.302.405.766.000,00
(2) Belanja Daerah : Rp. 2.384.405.766.000,00 Surplus (Defisit) (Rp. 82.000.000.000,00)
(3) Pembiayaan Daerah terdiri atas:
a. Penerimaan : Rp. 98.000.000.000,00
b. Pengeluaran : Rp. 16.000.000.000,00
c. Pembiayaan Netto Rp. 82.000.000.000,00
(4) Sisa Lebih Pembiayaan
Rp.
0,00 Anggaran Tahun Berkenaan
Koreksi Anda
