Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 21 Agustus 2019 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 22 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (13-280/2019) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA BPKPAD
Koreksi Anda