Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 200.338.226.291,00 b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 52.500.000.000,00 (2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jenis pembiayaan: a. Sisa lebih perhitungan : Rp. 200.338.226.291,00 Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) b. Pencairan Dana Cadangan : Rp. 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan : Rp. 0,00 Daerah yang Dipisahkan d. Penerimaan kembali : Rp. 0,00 Pinjaman e. Penerimaan Pinjaman : Rp. 0,00 Daerah (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan: a. Pembentukan dana : Rp. 25.000.000.000,00 Cadangan b. Penyertaan Modal : Rp. 27.500.000.000,00 (investasi) Pemerintah Daerah c. Pembayaran Pokok Utang : Rp. 0,00 d. Pemberian Pinjaman : Rp. 0,00 Daerah
Koreksi Anda