Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 200.338.226.291,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 52.500.000.000,00
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jenis pembiayaan:
a. Sisa lebih perhitungan : Rp. 200.338.226.291,00 Anggaran tahun sebelumnya (SILPA)
b. Pencairan Dana Cadangan : Rp. 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan : Rp. 0,00 Daerah yang Dipisahkan
d. Penerimaan kembali : Rp. 0,00 Pinjaman
e. Penerimaan Pinjaman : Rp.
0,00 Daerah
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana : Rp. 25.000.000.000,00 Cadangan
b. Penyertaan Modal : Rp. 27.500.000.000,00 (investasi) Pemerintah Daerah
c. Pembayaran Pokok Utang : Rp.
0,00
d. Pemberian Pinjaman : Rp.
0,00 Daerah
Koreksi Anda
