Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Belanja Tidak Langsung : Rp. 1.307.789.853.907,00 b. Belanja Langsung : Rp 1.121.804.541.436,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai : Rp. 821.965.487.474,00 b. Belanja Bunga : Rp. 0,00 c. Belanja Subsidi : Rp. 0,00 d. Belanja Hibah : Rp. 60.408.506.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial : Rp. 11.834.800.000,00 f. Belanja Bagi Hasil : Rp. 16.150.353.433,00 g. Belanja Bantuan : Rp. 395.430.707.000,00 Keuangan kepada Pemerintahan Desa h. Belanja Tidak Terduga : Rp. 2.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai : Rp. 156.637.325.427,00 b. Belanja Barang dan Jasa : Rp. 501.186.397.578,00 c. Belanja Modal : Rp. 463.980.818.431,00
Koreksi Anda