Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Belanja Tidak Langsung : Rp. 1.307.789.853.907,00
b. Belanja Langsung : Rp 1.121.804.541.436,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai : Rp. 821.965.487.474,00
b. Belanja Bunga : Rp.
0,00
c. Belanja Subsidi : Rp.
0,00
d. Belanja Hibah : Rp. 60.408.506.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial : Rp. 11.834.800.000,00
f. Belanja Bagi Hasil : Rp. 16.150.353.433,00
g. Belanja Bantuan : Rp. 395.430.707.000,00 Keuangan kepada Pemerintahan Desa
h. Belanja Tidak Terduga : Rp. 2.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai : Rp. 156.637.325.427,00
b. Belanja Barang dan Jasa : Rp. 501.186.397.578,00
c. Belanja Modal : Rp. 463.980.818.431,00
Koreksi Anda
