Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 21 Agustus 2019 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 22 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA BPKPAD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (12-279/2019)
Koreksi Anda