Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 :
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ihktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Koreksi Anda
