Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: a. Saldo Kas awal 1 Januari 2018 Rp 124.575.729.937,00 b. Arus Kas dari aktifitas operasi Rp 507.921.626.748,00 c. Arus Kas dari aktifitas investasi Rp (431.946.322.203,00) d. Arus Kas dari aktifitas pendanaan Rp (185.591.104,00) e. Arus Kas dari aktifitas transitoris Rp (16.883.965,00) f. Saldo Kas 31 Desember 2018 Rp 200.348.559.413,00
Koreksi Anda