Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 124.548.512.850,00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 124.548.512.850,00 SiLPA Rp 200.338.226.291,00 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 200.338.226.291,00
Koreksi Anda
