Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 124.548.512.850,00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 124.548.512.850,00 SiLPA Rp 200.338.226.291,00 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 200.338.226.291,00
Koreksi Anda