Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 17 Desember 2018 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 18 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 14 /2018). NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KA BPKPAD 4 KABAG HUKUM
Koreksi Anda