Koreksi Pasal 45A
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
10. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
