Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp4.244.500,00 (empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) per menara per tahun. 9. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda