Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) telah terlampaui dan pemegang izin tidak melakukan perbaikan serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka IMB Menara dicabut.
(2) Pelaksanaan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembongkaran Menara Telekomunikasi beserta bangunan penunjangnya.
(3) Pembongkaran Menara Telekomunikasi dan/atau bangunan penunjangnya dilakukan oleh pemilik bangunan/pemegang izin paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan izin.
(4) Apabila dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin, menara telekomunikasi dan/atau bangunan penunjangnya tidak dibongkar oleh pemilik bangunan/pemilik izin, maka Menara telekomunikasi dan/atau bangunan penunjangnya
menjadi milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
8. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
