Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh TP3MT di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. (2) Pelaksanaan pemungutan retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Bupati. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda