Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi TP3MT diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan rekomendasi secara lengkap dan benar. (2) Rekomendasi TP3MT tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Rekomendasi TP3MT sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan berdasarkan persetujuan dari anggota TP3MT. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda