Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Lampiran I : Ringkasan APBD; b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah , Organisasi, Program dan Kegiatan; e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per jabatan; g. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan modal (investasi) daerah; h. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan i. Lampiran XI : Daftar Pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Koreksi Anda