Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri atas:
a. Belanja tidak langsung : Rp. 1.187.855.147.230,00
b. Belanja langsung : Rp. 1.008.674.903.920,00
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 793.627.849.857,00
b. Belanja bunga : Rp. 33.455.000.00
c. Belanja subsidi : Rp. 0,00
d. Belanja hibah : Rp. 37.136.000.000,00
e. Belanja bantuan sosial : Rp. 6.374.800.000,00
f. Belanja bagi hasil : Rp. 14.673.739.373,00
g. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa : Rp. 334.009.303.000,00
h. Belanja tidak terduga : Rp . 2.000.000.000,00
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai : Rp. 132.440.892.479,00
b. Belanja barang dan jasa : Rp. 426.117.531.987,00
a. Belanja modal : Rp. 450.116.479.454,00
Koreksi Anda
