Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri atas: a. Belanja tidak langsung : Rp. 1.187.855.147.230,00 b. Belanja langsung : Rp. 1.008.674.903.920,00 (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai : Rp. 793.627.849.857,00 b. Belanja bunga : Rp. 33.455.000.00 c. Belanja subsidi : Rp. 0,00 d. Belanja hibah : Rp. 37.136.000.000,00 e. Belanja bantuan sosial : Rp. 6.374.800.000,00 f. Belanja bagi hasil : Rp. 14.673.739.373,00 g. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa : Rp. 334.009.303.000,00 h. Belanja tidak terduga : Rp . 2.000.000.000,00 (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai : Rp. 132.440.892.479,00 b. Belanja barang dan jasa : Rp. 426.117.531.987,00 a. Belanja modal : Rp. 450.116.479.454,00
Koreksi Anda