Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
(1) Pendapatan : Rp. 2.089.448.938.300,00
(2) Belanja
: Rp. 2.196.530.051.150,00 Surplus/(defisit)
(Rp. 107.081.112.850,00)
(3) Pembiayaan terdiri atas :
a. Penerimaan : Rp. 124.548.512.850,00
b. Pengeluaran : Rp. 17.467.400.000,00
c. Pembiayaan netto : Rp. 107.081.112.850,00
(4) Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
Koreksi Anda
