Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 90.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 14.300.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran : Rp. 90.000.000.000,00 Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b adalah jenis pembiayaan: Penyertaan Modal ( Investasi ) : Rp. 14.300.000.000,00 Pemerintah Daerah
Koreksi Anda