Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
: Rp. 1.163.653.424.000,00
b. Belanja Langsung
: Rp. 771.566.924.000,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai
: Rp. 779.203.851.000,00
b. Belanja Bunga
: Rp.
0,00
c. Belanja Subsidi
: Rp.
0,00
d. Belanja Hibah
: Rp. 7.600.000.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial
: Rp. 1.461.200.000,00
f. Belanja Bagi Hasil
: Rp. 10.032.200.000,00
g. Belanja Bantuan Keuangankepada :Rp. 363.356.173.000,00 Pemerintahan Desa
h. Belanja Tidak Terduga
: Rp. 2.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai
: Rp. 114.732.786.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa
: Rp. 290.924.720.700,00
c. Belanja Modal
: Rp. 365.909.417.300,00
Koreksi Anda
