Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 256.033.200.000,00 b. Dana Perimbangan : Rp.1.280.995.759.000,00 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp. 322.491.389.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah : Rp. 82.907.000.000,00 b. Retribusi Daerah : Rp. 22.541.200.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah : Rp. 14.525.000.000,00 yang dipisahkan d. Lain - lain Pendapatan Asli Derah : Rp. 136.060.000.000,00 yang sah (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak / : Rp. 48.681.693.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum : Rp. 958.000.609.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 274.313.457.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Hibah : Rp. 0,00 b. Dana darurat : Rp. 0,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari : Rp. 110.895.896.000,00 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 211.595.493.000,00 d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau : Rp. 0,00 Pemerintah Daerah Lainnya
Koreksi Anda