Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
(1) Pendapatan
: Rp. 1.859.520.348.000,00
(2) Belanja Daerah
: Rp. 1.935.220.348.000,00
Surplus (Defisit)
(Rp. 75.700.000.000,00)
(3) Pembiayaan terdiri atas :
a. Penerimaan
: Rp. 90.000.000.000,00
b. Pengeluaran
: Rp. 14.300.000.000,00
c. Pembiayaan Netto
Rp. 75.700.000.000,00
(4) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp.
0,00 Tahun Berkenaan
Koreksi Anda
