Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan : Rp. 1.859.520.348.000,00 (2) Belanja Daerah : Rp. 1.935.220.348.000,00 Surplus (Defisit) (Rp. 75.700.000.000,00) (3) Pembiayaan terdiri atas : a. Penerimaan : Rp. 90.000.000.000,00 b. Pengeluaran : Rp. 14.300.000.000,00 c. Pembiayaan Netto Rp. 75.700.000.000,00 (4) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00 Tahun Berkenaan
Koreksi Anda