Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b pada jalur pendidikan formal berbentuk SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat serta SMP dan MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima) dan kelas 6 (enam).
(3) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan).
Koreksi Anda
