Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau kelompok masyarakat. (2) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan dan program pendidikan.
Koreksi Anda