Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan formal yang pengelolaan dan penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan/masyarakat meliputi:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
d. pendidikan keagamaan.
Koreksi Anda
