Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan formal yang pengelolaan dan penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan/masyarakat meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan d. pendidikan keagamaan.
Koreksi Anda