Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Koreksi Anda