Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Koreksi Anda
