Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan PPK adalah: a. membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas INDONESIA Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan Pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan pelibatan public yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya INDONESIA; dan c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK. (2) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter meliputi nilai-nilai utama religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas. (3) PPK diselenggarakan dengan menggunakan prinsip: a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik); b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari; dan d. dukungan pelibatan publik dan kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda