Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (2) Pengelolaan dana pendidikan yang dikelola oleh Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah Daerah. (3) Pengelolaan dana Pendidikan pada satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan. (4) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda