Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda