Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan Pendidikan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
e. sumbangan dari pemangku kepentingan Pendidikan Dasar di luar Peserta Didik atau orang tua/walinya;
dan /atau
f. pihak ketiga yang tidak mengikat.
(4) Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat bersumber dari:
a. bantuan dari penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan Pemerintah Daerah;
d. bantuan dan/atau sumbangan dari Peserta Didik atau Orang tua/Wali;
e. bantuan dari masyarakat di luar Peserta Didik atau Orang tua/Wali; dan
f. pihak ketiga yang tidak mengikat.
(5) Usaha pengumpulan dana Pendidikan Dasar yang bersumber dari sumbangan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dana pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
