Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda