Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik berhak: a. mendapatkan pelayanan Pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya serta kemampuannya; b. mendapatkan biaya Pendidikan; c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi; d. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; e. pindah ke program pendidikan pada Jalur Pendidikan dan Satuan Pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh penilaian atas hasil proses belajarnya; g. mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Koreksi Anda