Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk: a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; dan b. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda