Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban untuk:
a. memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
dan
b. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda
