Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan; b. memperoleh pelayanan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh pelayanan pendidikan khusus bagi masyarakat yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan istimewa; dan d. berperan serta dalam penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi, bangsa dan umat manusia.
Koreksi Anda