Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Tua/Wali berkewajiban untuk: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan; b. memberikan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan minimal sampai dengan Pendidikan Dasar; c. mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya; d. menjamin kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, bakat dan minatnya sesuai dengan kemampuannya; dan e. mengurus anaknya khususnya dalam hal pendidikan.
Koreksi Anda