Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Orang Tua/Wali berhak:
a. memperoleh pelayanan pendidikan yang baik bagi anaknya; dan
b. berperan serta dalam memilih Satuan Pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya.
Koreksi Anda
