Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Tua/Wali berhak: a. memperoleh pelayanan pendidikan yang baik bagi anaknya; dan b. berperan serta dalam memilih Satuan Pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya.
Koreksi Anda