Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Bupati. (2) Persyaratan penghapusan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah; dan b. tidak lagi menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran. (3) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Bupati atas usulan penyelenggara pendidikan dan atas hasil penilaian yang dilakukan oleh tim verfikasi yang dibentuk oleh Bupati. (4) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati. (5) Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditutup dilarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda