Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan dan penggabungan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Bupati. (2) Penggabungan Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan penggabungan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran; b. jumlah Peserta Didik tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Satuan Pendidikan yang digabungkan harus sesuai dengan jenjang dan jenisnya; d. jarak antar Satuan Pendidikan yang digabungkan saling berdekatan dalam satu wilayah; dan e. sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan tidak memadai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda