Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembukaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal di Daerah, wajib memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan:
a. Izin prinsip penyelenggaraan pendidikan; dan
b. Izin operasional penyelenggaraan pendidikan.
(3) Izin prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(4) Izin operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berlaku selama penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
