Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku teks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru; c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda